MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Gunung Ciremai memiliki prospek panas bumi yang ditaksir dengan cadangan terduga hingga 150 Mwe.
Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai mencakup area seluas 24.330 hektare, yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
Setelah lama tenggelam, geothermal atau pembangkit listrik tenaga panas bumi yang memanfaatkan cadangan terduga di Gunung Ciremai, kembali disinggung dalam perencanaan Kawasan Rebana Metropolitan.
Sebuah konsep pengembangan wilayah yang mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Sumedang dan Subang.
Melansir Media Center Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), WKP Gununng Ciremai memiliki potensi panas bumi hingga 150 MW.
Namun, rencananya akan dikembangkan dengan kapasitas 55 MW, yang memiliki kemampuan untuk menerangi hingga 42.300 rumah penduduk dan diproyeksikan berproduksi 2025.
Pelelangan oleh pemerintah pusat untuk WKP Gunung Ciremai sempat dilakukan di tahun 2016, meski kemudian tidak ada informasi lebih lanjut.
Kronologi WKP Gunung Ciremai
Penetapan WKP Gunung Ciremai sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2006 berdasarkan survei Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA:TERBARU! Rute Damri Lewat Tol Cisumdawu, Ongkos Rp 100 Ribu Aja, Ada Banyak, Cek di Sini!
Survei itu, mengacu pada data awal Pertamina yang pada tahun 2007 diajukan ke pemerintah untuk penetapan wilayah kerja.
Tetapi, pemerintah pusat pada saat itu tidak dapat melakukan penetapan WKP Gunung Ciremai, dengan alasan data belum memadai.
Sebagai tindak lanjut, di tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM kembali melakukan survei untuk kelengkapan data Magnetic TElurric (MT), Peta Citra dan data pendukung lainnya.
Pengajuan pada 'ronde' kedua ini, ternyata berhasil dan Kementerian ESDM menetapkan WKP Gunung Ciremai melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 153K/30/MEM/2011 mengenai wilayah kerja pertambangan panas bumi.