MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Usulan KH Abdul Chalim Bin Kedung Wangsa Gama sebagai Pahlawan Nasional dari Leuwimunding, Kabupaten Majalengka semakin menguat, dan terus dilakukan berbagai elemen masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
Bahkan usulan tersebut juga sudah dilaksanakan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), dengan menggelar seminar nasional di ruang delegasi Gedung Nusantara 5 lantai 2, Senayan Jakarta Pusat, sebelum lebaran lalu.
Seminar ini sebagai bagian dari syarat pengusulan gelar pahlawan nasional.
Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Majalengka, Muhamad Umar Ma'ruf SSos MSi menjelaskan, sebelum pelaksanaan seminar tersebut pihaknya bersama rombongan bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat HM Ridwan Kamil dan Menteri Sosial (Mensos).
"Alhamdulillah dari pertemuan itu tim mendapatkan respons positif atas usulan almarhum KH Abdul Chalim Majalengka menjadi pahlawan nasional pada tahun 2023 ini. Kami mohon doa dari warga Majalengka dan masyarakat Indonesia agar KH Abdul Chalim dinobatkan sebagai pahlawan," harapnya.
BACA JUGA:KISAH Ai Latifah Gadis Cantik Asal Majalengka yang Tiba-tiba Hilang Bak Ditelan Bumi
BACA JUGA:Di Tangan Bernie, Bisa Jadi Bandara Kertajati Majalengka Bakal Seperti Kualanamu Medan
Umar menambahkan, seminar kedua ini digelar guna memperkuat sekaligus menindaklanjuti pertemuan dengan Mensos RI. Disamping tujuan utamanya, sebagai salah satu syarat pengusulan KH Abdul Chalim menjadi pahlawan.
Sebab didalam peraturan yang ada, salah satu pemenuhan persyaratan calon pahlawan di dalam regulasi Undang-Undang No 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, pemerintah harus menyelenggarakan seminar nasional.
"Seminar pengusulan KH Abdul Chalim ini sebagai calon pahlawan nasional, bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan informasi yang lebih lengkap dan utuh, tentang sosok beliau dari berbagai kalangan masyarakat," jelasnya.
Disamping itu, seminar tersebut juga memiliki maksud dan tujuan, guna melengkapi persyaratan khusus calon pahlawan nasional sebagaimana ditetapkan dalam regulasi.
"Yakni Undang Undang No 20 Tahun 2009, Permensos Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Peraturan Gubernur Jawa Barat No 102 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Persyaratan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Di Daerah Provinsi Jawa Barat," tambahnya.
Narasumber pada kesempatan tersebut, kata Umar, yakni Prof Dr Reiza D Dienaputra (Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran), Prof Dr H Abdul Halim MAg (Guru Besar Sosiologi Politik UNISA Surabaya) dan KH As'ad Said Ali (Dewan Penasehat Pengurus Pusat Pergunu).