BACA JUGA:Pengalaman Arus Balik dari Cirebon ke Bandung Via Tol Cisumdawu, 1 Jam Lebih Sampe
Tetapi atas diskresi kepolisian, bisa dilakukan perpanjangan. Seperti yang terjadi pada Senin, 24, April di mana ruas tersebut dioperasikan sampai dengan pukul 16.30 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan, skenario awal memang hanya sampai pukul 15.00. Tetapi dalam kondisi tertentu, bisa diperpanjang.
"Tidak menutup kemungkinan itu diperpanjang," kata Kombes Pol Wibowo, kepada Antara di Bandung.
Adapun ruas fungsional yang dimaksud dimulai dari Km 216 di Gerbang Tol Ujung Jaya Utama sampai dengan Km 184 di Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Leuwisadeng Bogor, Begini Dampaknya
Jalur fungsional hanya untuk kendaraan kecil dengan batas ketinggian 2,1 meter. Dan berlaku satu jalur, satu arah.
Sehingga kendaraan golongan 2 atau lebih belum dapat menggunakan ruas fungsional ini.
Saat berkendara pada ruas fungsional, kecepatan kendaraan dibatasi ganya 60 kilometer per jam. Tidak boleh lebih dari itu.
Pengendara juga dilarang berhenti di sepanjang jalur fungsional, kecuali di rest area sementara yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:PENAMPAKAN Arus Balik TOL CISUMDAWU Hari Ini, Lalu Lintas Lancar Jaya
Setiap kendaraan yang berhenti di Rest Area Sementara Tol Cisumdawu dibatasi hanya 15 menit saja.
Dari pengalaman sejumlah pengendara, perjalanan dari Gerbang Tol Kertajati Kabupaten Majalengka sampai keluar Tol Cileunyi di Kabupaten Bandung dapat ditempuh dengan waktu 1 jam 19 menit saja.
Tentu saja, waktu tempuh perjalanan tersebut sangat membantu pengendara yang melakukan arus balik dari Cirebon, Majalengka ke arah Bandung.