MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM -Warga yang berusia 17 tahun belum tentu bisa mengikuti pemilihan umum 2024. Pasalnya salah satu syarat bisa memilih menurut aturan KPU adalah warga berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP atau memiliki nomor NIK yang sudah didaftarkan dalam Sidalih (Sistem data pemilih).
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum, Sarkani SSos mengatakan, sesuai aturan dan UU kepemiluan, pemilih yang berhak memilih adalah warga yang sudah berusia 17 tahun dan terdaftar dalam Sidalih.
Untuk terdaftar dalam Sidalih sendiri harus sudah memiliki KTP dan datanya benar.
“Jika dulu memang warga yang berusia 17 tahun meski belum memiliki KTP masih bisa memilih dengan melampirkan Suket (Surat keterangan). Untuk saat ini hal itu tidak berlaku lagi, namun lebih jelasnya silahkan koordinasi dengan Divisi Penyelenggaraan dan Pemilihan,” terangnya.
BACA JUGA:TINGGI BANGET! Jalan TOL CISUMDAWU di Seksi 5 Ini seperti Gedung, Coba Lihat
Di tempat terpisah Elih Solehah Fatimah, Komisioner KPU lainnya menjelaskan, terkait warga yang berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP masih bisa memilih atau bisa terdaftar sebagai pemilih.
Dengan cara melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Namun demikian dirinya menyarankan agar yang bersangkutan bisa segera melakukan perekaman e-KTP.
Sementara itu Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum, Sarkani SSos menambahkan, kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) berlangsung selama 2 bulan. Dan pantarlih sendiri merupakan kepanjangan tangan dari KPU.
Konsep yang dilakukan pantarlih kata Agus adalah mencocokkan data pemilih dengan fakta-faktanya yang ada di lapangan.
Artinya, pantarlih bertugas untuk memastikan data yang ada dengan kondisi ril di lapangan.
“Yang dilakukan pantarlih itukan mencocokkan data pemilih berdasarkan data awal dengan kondisi dilapangan, apakah ada penambahan atau pengurangan,” terangnya.
Setelah di-coklit kata dia, akan muncul data pemilih (DP) dan kemudian DP tersebut nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pengolahan data akan terus berlanjut, KPU masih akan melakukan proses Data pemilihan Hasil Perbaikan Sementara (DPHPS) sebelum ditetapkan menjadi DPS.