MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Adanya buku nikah palsu yang ditemukan di wilayah Kecamatan Kertajati diakui Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Sutisna MPd.
“Kami akan langsung tarik dan berikan edukasi,” ujar H Agus kepada Radar melalui pesan WA, kemarin.
Sebelumnya, Agus mengaku terkejut dan menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah memberikan informasi adanya buku nikah palsu. Pihaknya akan mengusut tuntas dan akan mengambil langkah hukum karena jelas telah merugikan pihak kemenag.
Setelah dicek ternyata hanya satu pasang buku nikah yang palsu dan pihak Kemenag langsung menarik buku nikah palsu tersebut agar tidak disalahgunakan dan merugikan banyak pihak.
Terpisah, Kepala KUA Jatitujuh Ustad Iwan Ridwan Lc mengungkapkan, buku nikah yang diduga palsu tersebut memang hanya satu pasang. Kepala KUA Kertajati juga merasa tidak menandatangani buku nikah tersebut, apalagi tanda tangannya tidak sama.
BACA JUGA:Motor Yamaha Boyong 6 Award di Ajang Penghargaan Bergengsi
Ustad Iwan menduga adanya pemalsuan buku nikah dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu. Seperti pasangan suami istri karena hanya nikah siri tapi ingin memiliki buku nikah, sehingga nekat melakukan pemalsuan buku nikah palsu.
Dijelaskan Ustad Iwan, untuk saat ini pasangan yang baru menikah bisa mendapatkan kartu nikah secara online dengan memiliki kode barkot.
“Masyarakat bisa meminta ke pihak KUA dan mengunggahnya lalu mencetaknya, asalkan sudah terdata telah menikah resmi di KUA,” ujarnya sambil menunjukan contoh kartu nikah.
Menurutnya, kartu nikah bentuknya kecil sehingga bisa dibawa di saku atau dompet. Di hotel-hotel syariah biasanya petugas hotel menanyakan buku nikah atau kartu nikah untuk pasangan yang menginap.
“Kartu nikah bisa dicetak sendiri karena bisa dikirim secara online,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan koran ini usai menjadi khatib di Masjid Al Manar, kemarin (2/12).
BACA JUGA:Banjir, Warga Leuweunghapit Berebut Ikan