
MAJALENGKA - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Majalengka melaksanakan kegiatan pembentukan pengurus baru, Minggu (3/10).
Sahroni Iva S SH terpilih sebagai ketua, Wakil Ketua I H Dadan Taufik SH MH dan Wakil Ketua II Johan Wahyudi SH.
Sahroni Iva S SH mengatakan, bahwa DPC Peradi Majalengka membawa visi dan misi membangkitkan pengacara yang terhormat dan sederajat dengan penegak hukum lainnya.
\"Oleh sebab itu, diharapkan profesi dari pengacara bisa terjamin dalam penegakan hukum di wilayah Indonesia,” katanya.
Adapun jumlah anggota untuk saat ini 29 orang, dan informasi dari pusat ada tambahan 33 yang belum dilantik dari Majalengka.
\"Jadi kemungkinan tahun depan ada 62 orang. Untuk masa jabatan DPC itu sekarang 5 tahun,” sebutnya.
Sedangkan fungsi keberadaan DPC menurut Sahroni harus bisa melindungi anggota. Dapat perlindungan dalam menjalankan profesi baik dalam menjaga hubungan dengan instansi penegak hukum lainnya dan bisa menjadi mitra.
\"Supaya khusus advokat Majalengka bisa melaksanakan proses hukum, penegakan hukum membantu masyarakat khusunya di Majalengka dan umumnya di wilayah Indonesia. Khususnya di Majalengka itu begitu luas ada sekitar 350 desa, kami dari DPC Majalengka, semua personelnya ada sekitar 29 itu bisa turun lapangan. Baik secara litigasi mau non litigasi dalam melaksanakan profesi,” paparnya.
Wakil Ketua I H Dadan Taufik SH MH sangat berharap, kepada sesama advokat yang merupakan profesi mulia, dapat menjaga perilaku.
Karena advokat terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Nilai-nilai tersebut termasuk dalam kode etik profesi advokat.
\"Menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan, merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi advokat sesuai UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Semoga DPC Peradi Majalengka dapat memberikan pelayanan hukum pada masyarakat yang ada di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Majalengka yang menginginkan keadilan,” pungkasnya. (bae/opl/radarmajalengka)
Baca juga: