Tanggal Berapa Sertifikasi Guru 2025 Triwulan 4 Cair? Cek Status SKTP Penerima TPG Tahap IV Dikirim Rp5,7 Juta
Tanggal Berapa Sertifikasi Guru 2025 Triwulan 4 Cair? Cek Status SKTP Penerima TPG Tahap IV Dikirim Rp5,7 Juta-ist/Rakyat Empat Lawang-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Pencairan tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 3 sudah hampir berakhir tapi kalian masih belum mendapatkannya?
Tenang saja karena mungkin saja giliran kalian akan cair di triwulan 4 nanti yang menurut jadwal akan cair pada periode Oktober hingga Desember 2025 nanti karena penarikdan dan validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahap 4 sudah selesai.
Tapi tanggal berapa sertifikasi guru triwulan 4 cair? Nah, untuk mengetahui jadwal lengkapnya, kalian bisa simak lengkap ulasan di bawah ini.
Pastikan kalian tidak membacanya setengah-setengah dan harus sampai habis agar mengetahui info Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 4 cair hingga alur pencairannya.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para Guru, baik itu yang merupakan Guru ASN (Aparatur Sipil Negarai) ataupun yang Non ASN.
Karena pencairannya ini sudah tercantum dalam pada peraturan mendikdasmen atau Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025.
Tanggal Berapa Sertifikasi Guru Cair 2025?
Berdasarkan Permendikdamen RI Nomor 4 Tahun 2025 bahwa jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi adalah:
- Triwulan I: mulai Maret
- Triwulan II: mulai Juni
- Triwulan III: mulai September
- Triwulan IV: mulai November (sudah mulai sejak tanggal 6 November)
Kanal resmi Info GTK melaporkan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan untuk guru non-ASN karena sumber pendanannya pun berbeda.
ASN Non ASN diberikan TPG dari Kementerian Pendidikan (Puspladik), sedangkan guru ASN dicairkan oleh Kementerian Keuangan (KPPN).
Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang lebih cepat dilakukan di kelompok non-ASN karena prosesnya langsung terhubung ke rekening penerima tanpa perlu melalui proses sinkronisasi data lintas kementerian.
Bagi guru ASN, pencairan harus menunggu validasi data yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
