2 Kasus Uang Palsu di Kuningan Sasar Pedagang Pasar, BI Cirebon Ingatkan Warga Lebih Waspada
Barang Bukti Uang Palsu yang diamankan Polres Kuningan-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-KUNINGAN – Peredaran uang palsu di Kabupaten KUNINGAN kembali meresahkan masyarakat. Setelah viral oknum ASN PPPK yang tertangkap membelanjakan uang palsu di Pasar Luragung, kasus serupa ternyata terjadi lebih dulu di Pasar Cimahi, Kabupaten KUNINGAN.
Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap dua tersangka berinisial R (36) dan IP (31) pada 23 Agustus 2025. Keduanya kedapatan mengedarkan uang palsu dengan modus yang sama, yakni membelanjakan uang palsu untuk membeli barang murah, kemudian menerima kembalian berupa uang asli dari pedagang pasar.
BACA JUGA:Pegawai Terjerat Kasus Uang Palsu, DPMD Kuningan Serahkan Sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan cukup banyak. Polisi menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 27 lembar Rp50 ribu, dua lembar Rp10 ribu, dua unit ponsel, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa surat-surat.
“Motifnya sama, mereka menukarkan uang palsu dengan membeli barang-barang murah, tujuannya mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli,” ungkap Kapolres, Rabu (10/9/2025).
BACA JUGA:Oknum ASN PPPK Kuningan Nekat Edarkan Uang Palsu Hasil Print, Terancam 15 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sementara IP bertugas membantu mengantarkan R dalam aksinya. Keduanya kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.
“Tersangka R kita jerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sementara IP dijerat Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,” jelas Kapolres.
Diketahui, tersangka R berasal dari Ciamis, sedangkan IP merupakan warga Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Adu Rekor! Persib Kuat di Laga Kandang, Persebaya Ganas di Laga Tandang, Siapa yang Menang?
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Hikmawan Putranto, turut menanggapi dua kasus peredaran uang palsu yang mencuat di Kuningan. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama dalam menerima transaksi tunai di pasar tradisional.
“Proses pencetakan uang rupiah itu sangat kompleks, mulai dari desain hingga disuntik formula keamanan khusus. Hal ini membuat rupiah asli sangat sulit dipalsukan,” ungkap Hikmawan.
Ia menambahkan, BI akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam bertransaksi. “Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati, periksa dengan cermat setiap uang yang diterima,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
