Modern dan Hemat Waktu, Begini Cara Bikin SKCK Online 2025 Cukup Lewat HP, Berikut Detail Biaya dan Langkahnya

Modern dan Hemat Waktu, Begini Cara Bikin SKCK Online 2025 Cukup Lewat HP, Berikut Detail Biaya dan Langkahnya

Begini cara bikin SKCK online 2025 berikut biaya serta langkahnya yang seperti ini. -Dokumentasi Pribadi-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Oknum ASN PPPK Kuningan Nekat Edarkan Uang Palsu Hasil Print, Terancam 15 Tahun Penjara

- Lengkapi data diri yang diminta pada dengan contoh mengunggah KTP, NPWP (opsional), Foto Wajah seperti Selfie

- Pilih menu SKCK di halaman depan Super Apps Presisi, apabila Anda ingin melanjutkan langkah membuat SKCK

- Selanjutnya Anda bisa tinggal mengklik tombol Ajukan SKCK

- Isi data diri kembali secara lengkap sesuai dengan dokumen data pribadi Anda

BACA JUGA:Begini Cara Buat Foto Miniatur AI yang Lagi Viral, Cukup Pakai Prompt Ini, Satset Hasilnya Langsung Jadi

- Kemudian Anda tinggal menyelesaikan pembayaran dari pembuatan SKCK melalui BRI Virtual Account dengan nominal Rp30.000 yang sudah sesuai aturan PNBP dan Perkapolri

- Setelah pembayaran terverifikasi, maka Anda bisa mendapatkan kode barcode pendaftaran yang masuk otomatis ke email Anda yang terdaftar

- Silakan kunjungi kantor polisi dengan membawa bukti barcode, pembayaran online, dan dokumen asli sebagai pelengkap persyaratan pembuatan SKCK

- Setelahnya, SKCK Anda bisa dicetak dan dengan demikian prosesnya bisa dikatakan telah rampung

BACA JUGA:Bikin Foto Miniatur AI dari Gemini Cara Buatnya Simpel, Cukup Pakai Prompt Ini Langsung Beres 1 Menit

Sementara itu, berikut ini adalah contoh syarat dari pembuatan SKCK online 2025 misalnya: 

- Semua dokumen disiapkan dengan metode scan atau foto berikut dalam bentuk format JPEG atau PDF 

- Untuk dokumennya sendiri meliputi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas foto 4x6 dengan background merah, Paspor (jika bertujuan ke luar negeri), dan BPJS kesehatan

Dan lagi, ada beberapa tips agar pembuatan SKCK online bisa lebih lancar dan cepat untuk sampai ke tangan Anda. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait