Majalengka Atur Jam Belajar Efektif Mulai Pukul 06.30 WIB, Berlaku untuk PAUD hingga SMP
Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100-3.4/777/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
Pemkab Majalengka Atur Ulang Jam Belajar Efektif Sekolah, Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka, 11 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100-3.4/777/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tertanggal 28 Mei 2025 dan berpedoman pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
BACA JUGA:Menteri ATR Nusron: Penataan Ruang Harus Ketat Demi Lindungi Sawah dan Ketahanan Pangan Nasional
Tujuannya untuk mendukung pembentukan generasi Panca Waluya yang berkarakter Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Aturan Baru Jam Efektif di Semua Jenjang Pendidikan
Jam belajar efektif di Kabupaten Majalengka kini dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB. Pengaturan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, dengan durasi belajar yang disesuaikan dengan usia peserta didik dan efektivitas penyerapan materi.
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD):
- Senin–Kamis: 06.30 WIB, minimal 195 menit per hari
- Jumat: 06.30 WIB, minimal 120 menit per hari
2. Sekolah Dasar (SD):
Kelas I & II:
- Senin–Kamis: minimal 7 jam pelajaran (jp) × 35 menit
- Jumat: minimal 4–6 jp
Kelas III–VI:
- Senin–Kamis: minimal 8,5 jp
- Jumat: minimal 6 jp
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Senin–Kamis: minimal 8,75 jp × 40 menit
- Jumat: minimal 6 jp
4. Kegiatan Pasca Sekolah:
- Pemkab juga mendorong pembinaan karakter melalui kegiatan positif di luar jam sekolah, seperti:
- Membantu orang tua, kegiatan sosial, dan pengembangan minat hingga pukul 17.30 WIB.
- Belajar di rumah dan kegiatan keagamaan dari pukul 18.00–21.00 WIB.
- Hari Sabtu dan Minggu difokuskan untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
