BAZNAS Majalengka Dorong Regulasi Kuat, Raperbup ZIS-DSKL Jadi Fondasi Tata Kelola Zakat
BAZNAS Kabupaten Majalengka mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ZIS-DSKL-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM – Upaya memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) di Kabupaten Majalengka kini memasuki tahap krusial. Badan Amil zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ZIS-DSKL sebagai payung hukum dalam pengelolaan zakat yang profesional dan transparan.
Raperbup tersebut saat ini tengah menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, sebagai langkah penting menuju sistem zakat terintegrasi dan sesuai prinsip syariah.
Ketua BAZNAS Majalengka, Agus Asri Sabana, mengatakan regulasi yang kuat akan menjadi fondasi utama dalam memperluas manfaat zakat dan memastikan dana umat dikelola dengan akuntabel.
BACA JUGA:Warga Bekasi Buktikan Urus Sertipikat Tanah Bisa Mandiri, Cepat, dan Tanpa Calo
“Kami ingin pengelolaan ZIS-DSKL di Majalengka berjalan sesuai prinsip syariah, berkeadilan, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, keberadaan Raperbup bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga langkah strategis memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan para muzaki.
Agus menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkab Majalengka, Kemenkumham, dan BAZNAS agar tata kelola zakat di daerah menjadi lebih transparan, terukur, dan berkelanjutan. “Zakat jangan hanya seremonial. Ia harus menjadi instrumen sosial dan ekonomi untuk pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
BACA JUGA:BLT Kesra 2025 Cair, Warga Majalengka Segera Cek Daftar NIK KTP Penerima dan Cara Ambil Bansos
Dalam kesempatan itu, BAZNAS Majalengka juga menyoroti penguatan program zakat produktif seperti Rutilahu, pemberdayaan UMKM keagamaan, dan beasiswa pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Selain penguatan hukum, BAZNAS Majalengka terus bertransformasi menuju layanan digital. Melalui sistem pelaporan online dan kanal pembayaran zakat digital, masyarakat kini bisa menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan lebih mudah dan transparan.
Kegiatan harmonisasi Raperbup ZIS-DSKL turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Majalengka, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Funna Maulia Massaile, bersama tim Pokja Harmonisasi.
Pihak Kemenkumham menyambut baik inisiatif BAZNAS Majalengka dan menilai langkah ini sebagai komitmen bersama menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang matang, pengelolaan ZIS-DSKL di Majalengka diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan berdaya guna. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah sosial, tetapi juga kekuatan ekonomi umat yang memperkuat ketahanan sosial di tingkat lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
