Sosialisasi Pajak Daerah, Gandeng DPRD dan Kejaksaan

Sosialisasi Pajak Daerah, Gandeng DPRD dan Kejaksaan

Bapenda Majalengka menggelar sosialisasi pajak daerah bersama Kejaksaan Negeri dan DPRD Majalengka.-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka terus menggencarkan sosialisasi pajak daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Melalui program Sosialisasi dan Pendataan Pajak Daerah, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Majalengka dan DPRD Majalengka guna memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan optimal, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP MSi, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem perpajakan daerah agar lebih efektif dan dipahami oleh masyarakat.

BACA JUGA:‘Si Jempol Sehat’ Inovasi Puskesmas Panyingkiran

“Tujuan utama kami adalah memastikan PAD tersalurkan dengan benar dari wajib pajak ke kas daerah. Kami juga ingin mengetahui penyebab masyarakat belum sepenuhnya patuh membayar pajak, apakah karena kurangnya kesadaran atau belum memahami aturan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi di 26 titik wilayah Majalengka, Bapenda memberikan edukasi kepada pelaku usaha restoran, hotel, hiburan, dan sektor lainnya.

Rachmat menjelaskan bahwa pajak restoran, misalnya, sejatinya dibayar oleh konsumen, sementara pelaku usaha hanya berperan menyalurkan ke pemerintah.

“Pajak tidak untuk membebani, tetapi untuk membangun bersama. Jika semua pihak taat, hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik,” tambahnya.

BACA JUGA:Gercep! BBWS Siapkan Desain Pengaman Tebing

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengapresiasi langkah Bapenda. Ia menilai kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha, terutama terkait regulasi baru yang berlaku nasional.

“Perda Nomor 7 Tahun 2023 bukan produk lokal, melainkan turunan undang-undang nasional. Jadi aturan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam program ini menandakan bahwa pengawasan pelaksanaan perda akan dilakukan secara serius agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan pajak.

Bapenda berharap kolaborasi lintas lembaga ini mampu menumbuhkan budaya taat pajak di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait