Kesaktian Pancasila, Adakah diantara pasal yang belum sakti?
E. Mulya Syamsul, Setap Pengajar di Universitas Majalengka (Unma) sekaligus Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Majalengka--
Oleh : E. Mulya Syamsul
Delapan Puluh Tahun Indonesia telah merdeka, seiring dengan perjalanannya Pancasila tentu mendapat tantangan dan halangan untuk terus menjadi petuah mujarab di Negeri Indonesia tercinta ini, berbagai kejadian yang merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berhasil di tumpas dan di tiadakan, karena dengan Pancasila bangsa Indonesia mampu menghalau semua tantangan itu, benar-benar Pancasila itu Sakti.
Namun, ditengah tatanan masyarakat Indonesia yang terus maju, bahkan tidak hanya itu, kita di hadapkan pada tantangan teknologi yang memiliki kecepatan akses dan ketransparanan pengelolaan negara, Pancasila masih di pertanyakan oleh kita semua, apa bukti Pancasila itu sakti di zaman moderen ini?.
Pada kesempatan ini, penulis sengaja mengangkat masalah tersebut, hal ini mungkin menjadi pertanyaan utama penulis tetapi tidak menutup kemungkinan hal ini pula yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat Indonesia, dimanakah letak kesaktian pancasila di masa moderen ini.
Terdapat dua analisa utama untuk melihat kondisi demikian, mari kita uraikan.
Pertama, pancasila sebagai ruh; yang dimaksud dengan ruh pancasila adalah Pancasila sebagai prinsip fundamental yang menghidupkan dan menjaga kebersamaan, identitas serta arah bangsa Indonesia di tengah keberagaman.
Prinsip fundamental merupakan prinsif utama yang lahir dari rasa dan jati diri bangsa Indonesia. Prinsip fundamental menggambarkan asas atau pondasi masyarakat Indonesia yang hidup rukun, bersahaja, gotong royong, tolong menolong, bermusyawarah dan saling menghormati atas kepercayaan yang dianut orang lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
