Ius Sanguinis: Pengertian, Contoh, dan Penerapan dalam Hukum Kewarganegaraan
Ius Sanguinis: Pengertian, Contoh, dan Penerapan dalam Hukum Kewarganegaraan-ist/KONTAN-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Ius sanguinis merupakan asas kewarganegaraan yang menentukan status warga negara berdasarkan keturunan orang tua. Hal ini banyak diterapkan di berbagai negara termasuk indonesia untuk menjaga identitas bangsa.
Pengertian Ius Sanguinis
Dalam asas kewarganegaraan, terdapat beberapa asas yang digunakan untuk menentukan status warga negara. Salah satu yang paling banyak digunakan yaitu ius sanguinis.
Istilah ini berasal dari kata latin yaitu ius (hak) dan sanguinis (darah atau keturunan). Yang artinya, hak kewarganegaraan yang diturunkan berdasarkan garis keturunan atau pertalian darah.
Pengertian asas ius sanguinis juga tercantum dalam UU nomor 12 Tahun 2006 yang berisi: “Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.”
Prinsip ini hadir sebagai alternatif dari Ius Soli (hak berdasarkan tempat lahir) yang terkenal di negara-negara seperti benua Amerika.
Karena perbedaan itulah akhirnya setiap negara memiliki peraturan – peraturan sendiri dalam menetapkan siapa saja yang berhak untuk menjadi warga negara itu sendiri.
Biasanya juga, negara yang menganut asas ius soli memilki tujuan agar bisa menambah jumlah penduduk di negara tersebut.
Berbeda dengan negara yang menganut asas ius sanguinis yang bertujuan untuk mempertahankan dan melestarikan keturunan bangsa tersebut.
Berikut negara yang menerapkan asas ius sanguinis diantaranya: Brunei Darussalam, Belgia, Belanda, Turki, China, Filiphina, Finlandia, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan, India, Spanyol, Portugal, Swedia, Malaysia, Lebanon, Inggris, Indonesia, Italia, Yunani, dan Polandia.
BACA JUGA:2 Kasus Uang Palsu di Kuningan Sasar Pedagang Pasar, BI Cirebon Ingatkan Warga Lebih Waspada
Penerapan Ius Sanguinis di Indonesia
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa Indonesia memiliki peraturan dalam UU Nomor 12 tahun 2006. Penggunaan asas ius sanguinis di Indonesia membantu menjaga integritas dan keutuhan bangsa. Status kewarganegaraan tidak gampang berubah meskipun seseorang lahir di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
