Pemkab Majalengka Siapkan Skema Pemutihan PBB
Pemkab Majalengka Siapkan Skema Pemutihan PBB-YouTube-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat sambutan baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak.
Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM, menilai kebijakan ini bukan hanya sekadar regulasi fiskal, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” ujar Eman di kantornya, Selasa (2/9/2025).
BACA JUGA:Bupati Majalengka Imbau ASN Bijak Bermedia Sosial di Tengah Dinamika Politik
Menurutnya, banyak kasus tunggakan PBB menumpuk bukan karena warga enggan membayar, melainkan akibat kondisi ekonomi yang sulit.
Dengan adanya pemutihan, beban tersebut bisa dihapus sehingga masyarakat dapat merasa lebih tenang.
“Kalau ada piutang yang sudah tidak bisa ditagih, lebih baik dihapus. Sebagai pemerintah, kita harus melihat aspek kemanusiaannya juga. Jangan sampai rakyat miskin terus dihantui utang pajak,” ucapnya.
Meski demikian, Pemkab Majalengka tetap menyiapkan skema yang jelas agar program berjalan sesuai aturan.
Salah satunya dengan mengelompokkan wajib pajak ke dalam beberapa klaster, serta memberikan batas waktu bagi warga yang masih berkemampuan untuk melunasi kewajibannya.
“Intinya, program ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberpihakan. Kami sepakat mendukung arahan Pak Gubernur untuk menjadikan pemutihan PBB sebagai peluang meringankan beban masyarakat kecil,” tandasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
