Dendam Sewa Mobil, Dua Pria Habisi dan Kubur Satu Keluarga di Paoman Indramayu
Dua tersangka, P dan R, kini ditetapkan sebagai pelaku utama.-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-INDRAMAYU – Misteri pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, Indramayu akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan motif para pelaku berawal dari dendam pribadi bercampur keinginan menguasai harta korban.
Dua tersangka, P dan R, kini ditetapkan sebagai pelaku utama. Mereka tega menghabisi nyawa Budi Awaludin, istrinya Euis Juwita, anak mereka RA (7), bayi berusia beberapa bulan, serta kerabatnya Sahroni.
BACA JUGA:Ngobras di Palasah, Camat Ajak Sinergi Persiapan MTQ Kabupaten Majalengka dengan Kebersamaan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan konflik bermula dari perselisihan sewa mobil. R menyewa kendaraan milik Budi dengan tarif Rp750 ribu. Namun saat mobil dikembalikan dalam kondisi rusak, R menuntut uangnya kembali.
“Budi menolak mengembalikan dengan alasan uang sudah dipakai untuk kebutuhan rumah tangga. Dari situ, timbul sakit hati yang kemudian berujung pada rencana pembunuhan,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
R lalu menggandeng P, dengan imbalan Rp100 juta, untuk mengeksekusi rencana keji tersebut. Pada dini hari 29 Agustus 2025, mereka mulai melancarkan aksinya.
Budi dipukul dengan pipa besi hingga terjatuh. Sahroni yang tengah tidur juga diserang. Euis dan anaknya RA ikut jadi korban di kamar lain, sementara bayi keluarga itu ditenggelamkan ke bak mandi oleh P.
Tak hanya nyawa, harta keluarga pun dirampas. Kedua pelaku membawa uang tunai Rp7 juta, tiga unit ponsel, emas senilai Rp3 juta, serta mobil milik korban.
“Untuk menghilangkan jejak, lima jasad korban dibungkus terpal, dipindahkan ke halaman belakang, lalu dikubur dalam satu liang,” ungkap Hendra.
BACA JUGA:Bisa Dicicil Hanya 216 Ribuan, Berikut Rincian Pinjaman KUR BRI di Tahun 2025 Edisi Terbaru
Setelah itu, P dan R melarikan diri ke berbagai daerah, mulai Semarang hingga Surabaya, sebelum akhirnya kembali ke Indramayu. Pelarian keduanya berakhir ketika aparat menangkap mereka di Kecamatan Kedokanbunder pada 8 September 2025 dini hari.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pipa besi, cangkul, terpal biru, seprai berlumuran darah, dua unit mobil, hingga kwitansi gadai senilai Rp19 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
