Kasus Internal Soal Pencatutan, Pihak YPPM Bisa Jadi Tersangka
Pimpinan kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH didampingi rekannya Dede Aif Mussofa SH selaku kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Puluhan Warga Demo, Tuntut Sekdes Cipaku Dihukum
Sementara itu, Dede Aif Musoffa SH menambahkan, pihaknya membantah klaim sepihak yang menyebut perkara YPPM telah dihentikan.
"Kami minta masyarakat tidak terpancing hoaks atau chat WhatsApp menyesatkan dari pihak terlapor. Proses hukum di Polres Sumedang masih berjalan dan segera memasuki tahap penetapan tersangka," tegas Dede.
Mantan aktivis mahasiswa ini juga mengimbau kepada semua pihak agar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa belum ada satu pun kasus yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga tidak pantas ada klaim-klaim kemenangan atau penghentian perkara.
Sementara itu, Dr H Aceng Jarkasi saat dikonfirmasi perihal kasus ini, memberikan keterangan tidak ingin berkomentar terlalu jauh. Yang menjadi prinsip baginya, selama ini yaitu sebagai pembina YPPM menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang dan anggaran dasar YPPM.
BACA JUGA:Puluhan Warga Demo, Tuntut Sekdes Cipaku Dihukum
"Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami dalam menghadapi ujian ini. Semoga bapak bisa memahaminya. Ada informasi bahwa ini sudah diberikan di beberapa media, tapi entah media mana," tegas Aceng.
Sebelumnya, Aceng dkk dilaporkan ke Polres Sumedang oleh Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dilakukan Mochamad Danu Ismanto SH dan Dede Aif Mussofa SH sebagai kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi.
Pelaporan kepolisian itu terkait dugaan pencatutan nama Dr H Karmanudin dalam akta notaris Lilis tanpa konfirmasi. (ono)
BACA JUGA:Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
