Dua Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi Potensi Kerugian Hingga Rp183 Miliar

Dua Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi Potensi Kerugian Hingga Rp183 Miliar

Istimewa _ Menteri AHY hadir dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024.--

RADARAMAJALENGKA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi.

Dari kasus yang diungkapkan, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.

BACA JUGA:Pepep Minta Kader PPP Harus Solid

BACA JUGA:Ateng Bagi-bagi Sepeda Listrik dan Sepeda Gunung

"Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024

Menteri AHY menerangkan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.

"Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa _riil lost_, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000," jelasnya.

BACA JUGA:Dukungan Masyarakat Meningkat, Ahmad Syaikhu Optimis Rebut Kemenangan Pilkada 2024

Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus operandi yang digunakan, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat.

Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa _riil lost_, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 Sertipikat Hak Milik sebesar kurang lebih Rp3.900.000.000; _fiscal lost_, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1.608.287.850; dan _potential lost_, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp173.983.602.410.

"Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari _rill lost, fiscal lost_, dan _potential lost_," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

BACA JUGA:Hari Tani Nasional, ASIH Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Keberhasilan terungkapnya tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah.

Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: