Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat

Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat

Istimewa _Menteri AHY membuka International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (05/09/2024). --

Bandung.RADARMAJALENGKA.COM- Untuk pertama kalinya, Konferensi Internasional terkait Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN resmi digelar. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka kegiatan tersebut menyebut konferensi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk membina kerja sama, bertukar praktik terbaik, dan membangun hubungan yang lebih kuat khususnya dalam komunitas ASEAN untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan masyarakat adat.

BACA JUGA:Keseruan Rangkaian Hari Pelanggan Nasional Bersama Yamaha Jabar

BACA JUGA:Gebyar Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge di Sintang, Catat Jumlah Pengunjung Terbanyak Sampai Puluhan Ribu

"Bagi masyarakat adat kita, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri," kata Menteri AHY dalam sambutannya saat membuka International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis 5 September 2024.

Hubungan Masyarakat Hukum Adat dengan tanah ulayat, dikatakan Menteri AHY tidak hanya bersifat fisik tetapi juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan memelihara mereka.

Namun, menurutnya dalam banyak kasus, masyarakat adat telah kehilangan tanahnya akibat pengalihan hak secara ilegal, pelanggaran atau eksploitasi.

BACA JUGA:MTQ Ke-54 Kabupaten Majalengka Resmi Dibuka Pj Bupati Dedi

"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang kuat untuk mengelola tanah adat," ungkapnya.

Terkait perkembangan kebijakan, Menteri AHY menerangkan, pada tahun 2021 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat.

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Nomor 2024 untuk menjamin pelaksanaan efektif administrasi pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah adat bagi masyarakat hukum adat. 

BACA JUGA:Selisih Rp2 Miliar Lebih, Harta Kekayaan Karna Sobahi dan Eman Suherman Selisih Rp2 Miliar Lebih

Dalam Konferensi Internasional ini, Menteri AHY baru saja menyerahkan 15 Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sertipikat yang telah tercetak dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik ini diserahkan langsung oleh Menteri AHY kepada sembilan perwakilan penerima Masyarakat Hukum Adat yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: