300 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Warga
TERTIB ANTRE: Warga dengan antusias mengantre untuk menerima sertifikat di kantor Kelurahan Majalengka Kulon.-Almuaras-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) telah melaksanakan penyerahan sertifikat tanah di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) ke-5 tahun 2024 pada Kamis (22/2).
Warga dengan antusias mengantre untuk menerima sertifikat di kantor Kelurahan Majalengka Kulon.
Lurah Majalengka Kulon, Roswati, SIP MSi menyampaikan bahwa sekitar 300 sertifikat tanah telah diserahkan kepada warga dalam program PTSL.
"Dari total sertifikat tanah yang telah dikeluarkan, tersisa sekitar 500 sertifikat dengan harga 150 ribu rupiah pada program PTSL PM yang belum didistribusikan," ungkap Lurah Ros.
Ia berharap sisa 500 sertifikat tersebut segera diselesaikan distribusinya agar warga yang telah mengajukan permohonan sertifikat pada program PTSL bisa merasa tenang dan senang.
BACA JUGA:Gandeng Bulog, Pemkab Majalengka Gelar Pasar Murah
Dia juga mengingatkan warga yang telah menerima sertifikat untuk menyimpannya dengan aman agar tidak hilang atau rusak.
"Kehilangan sertifikat dapat memperlambat proses penggantian duplikat dan tidak mudah," tegasnya.
Menurut penjelasan Lurah Roswati, syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya 150 ribu rupiah adalah masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah sama sekali, atau yang baru memiliki akta jual beli atau surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada Jumat (23/2) sekitar pukul 13.00 setelah salat Jumat.
Roswati mengakui bahwa program PTSL PM sangat membantu masyarakat.
Bagi yang telah mendapatkan sertifikat PTSL-PM, dia mendorong agar digunakan dengan bijak dan disimpan dengan baik.
BACA JUGA:7+ Rekomendasi Mie Koclok Khas Cirebon dengan Rating Tertinggi di Google Maps
"Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah tertinggi yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan disimpan dengan rapi agar tidak hilang," katanya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: