2 Warga Binaan Dapat Remisi Natal

2 Warga Binaan Dapat Remisi Natal

Lapas Kelas IIB Majalengka melakukan kegiatan penyerahan remisi natal tahun 2023 kepada dua orang warga binaan.-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Lapas Kelas IIB Majalengka melakukan kegiatan penyerahan remisi natal tahun 2023 kepada dua orang warga binaan.

Kalapas kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan mengatakan remisi Natal Tahun 2023 diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Dua orang warga binaan itu telah memperoleh remisi Natal tahun 2023 dengan rinciannya satu orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan dan satu lainnya 1 bulan 15 hari.

"Dua orang warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan dengan kasus pencurian (363/KHUP)," kata Wawan, di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Senin 25 Desember 2023.

BACA JUGA:Ganjar Beri Pujian, Penyambutan di Majalengka Paling Meriah

BACA JUGA:Angka Kekerasan Anak Meningkat di Majalengka

Keduanya, kata Wawan, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023. Ia membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly terkait Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

Penyerahan remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan untuk mengubah perilaku mereka selama masa pembinaan dan membantu proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana selesai. (ono)

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Majalengka Akan Gunakan Sirekap untuk Menghitung Suara, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Kapolres Majalengka Memantau Langsung Pengamanan Ibadah Natal di Kabupaten Majalengka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: