KPU: Ada Bacaleg yang Posisinya Diganti

KPU: Ada Bacaleg yang Posisinya Diganti

9 Juli 2023, Parpol di Kabupaten Majalengka, telah melakukan perbaikan.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka.

Sedangkan dari dokumen yang saat ini telah diterima KPU, ada sejumlah bacaleg yang posisi telah diganti oleh parpol.

"Jadi kemarin kita sudah mengumumkan kepada parpol dan kemarin tanggal 9 Juli 2023 adalah terakhir untuk melakukan pengajuan perbaikan bakal calon DPRD Majalengka."

BACA JUGA:Wow, Bumi Perkemahan Kanaga Hill Makin Mempesona

"Alhamdulillah, dari 18 parpol yang ada hingga pukul 23.59 WIB kemarin (Minggu), seluruhnya sudah mendatangi ke KPU dan melakukan registrasi sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh regulasi."

"Jadi, 18 parpol sudah datang registrasi untuk menyerahkan perbaikan bakal calon anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024 nanti, termasuk ada beberapa caleg yang diganti," ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada .

Namun, menurut Ketua, KPU belum merinci berapa total bacaleg yang diganti.

Informasi pergantian bacaleg yang valid akan diketahui pada tanggal 6 Agustus 2023 atau selepas tahapan verifikasi administrasi atau pencermatan.

BACA JUGA:Jalin Kedekatan, Kapolres Majalengka Gelar Coffe Morning

"Nah pokoknya nanti kita mulai hari ini sampai tanggal 6 Agustus 2023 mendatang, akan melakukan pencermatan hal itu."

"Hasilnya nanti akan diketahui setelah tanggal 6 Agustus 2023 nanti, termasuk calon yang diganti, calon yang didelete, gitu," ucapnya.

Menurut Ketua merupakan hal yang wajar apabila parpol melakukan pergantian bacaleg. Karena pergantian bacaleg merupakan kebijakan dari masing-masing parpol.

"Iya itu mah kebijakan parpol yang menentukan. KPU hanya menerima saja memfasilitasi untuk kemudian diserahkan ke kami dan diunggah di silon," jelas dia.

BACA JUGA:Pengunjung Lebih Memilih Aneka Permainan Ketimbang Prodak UMKM

Adapun, Ketua KPU juga menambahkan, KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi atau pencermatan dokumen perbaikan syarat bacaleg dan verifikasi itu dilakukan mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 mendatang.

"Setelah itu langkah selanjutnya adalah pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara) dan masa-masa ini juga masih bisa melakukan keluhan-keluhan dari caleg itu sendiri, misal seperti nomor urut dan lain-lain."

"Itu juga masih bisa dilakukan selepas tanggal 9 Juli 2023 kemarin."

"Terus kemudian pindah dapil juga masih diperbolehkan, asal syaratnya adalah di tingkatkan yang sama, kalau misal DPRD kabupaten maka pemilihan dapil ruang lingkupnya masih daerah."

"Tapi kalau jenjangnya sudah beda, itu sudah tidak diperbolehkan lagi," Tambahnya. (Bae).

BACA JUGA:Kebakaran Bengkel Diduga Akibat Korsleting Listrik dari Colokan Mesin Cuci, 4 Sepeda Motor Ikut Terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: