Bupati Majalengka Dorong Evaluasi Desain Surat Suara dan Penataan Dapil demi Pemilu yang Lebih Inklusif
SINERGIS: Bupati Majalengka hadir dalam FGD di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (15/10/2025).-Istimewa-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap desain surat suara dan penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang penyusunan kebijakan pemilu mendatang.
Hal itu disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Desain Surat Suara dan Penataan Dapil, yang digelar KPU Kabupaten Majalengka di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Dr. H. Idham Holik, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Eman menegaskan bahwa desain surat suara bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga berkaitan dengan keadilan dan aksesibilitas bagi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas.
“Meski sudah beberapa kali menyelenggarakan pemilu, evaluasi tetap perlu dilakukan agar surat suara lebih ramah bagi semua pemilih,” ujarnya.
Bupati menilai, surat suara pada pemilu sebelumnya masih memiliki kekurangan, terutama dalam kemudahan mengenali calon dan partai bagi pemilih berkebutuhan khusus. Karena itu, Pemkab Majalengka mendukung langkah KPU membuka ruang dialog dengan berbagai pihak.
Selain desain surat suara, FGD juga membahas penataan dapil. Dengan jumlah penduduk lebih dari 1,3 juta jiwa dan 343 desa/kelurahan, Eman menilai perlu ada kajian ulang terhadap pembagian dapil agar representasi politik warga lebih proporsional.
“Masih ada sekitar 13 ribu suara yang tidak terwakili karena pembagian dapil yang terlalu kecil. Idealnya, jumlah dapil bisa disesuaikan menjadi tujuh atau delapan,” katanya.
BACA JUGA:YPPM Unma Bantah Adanya Penggeledahan oleh Penyidik Polres Sumedang, Sebut Hanya Silaturahmi
Sementara itu, Idham Holik menjelaskan bahwa penataan dapil sangat bergantung pada sistem pemilu yang diatur dalam undang-undang.
Saat ini Indonesia masih menggunakan sistem proporsional terbuka, namun muncul wacana untuk beralih ke sistem proporsional campuran.
“Jika sistemnya berubah, maka desain dapil dan mekanisme penyelenggaraan pemilu otomatis disesuaikan,” jelasnya.
Menurut Idham, sistem campuran yang diusulkan Koalisi Masyarakat Sipil menarik untuk dikaji karena terbukti di beberapa negara dapat memperkuat representasi publik dan menjaga stabilitas politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
