Nasib Bandara Kertajati Bila Bandara Internasional Jadi Dikurangi, Ini yang akan Terjadi

Jumlah bandara internasional di Indonesia akan dikurangi di saat Bandara Kertajati Majalengka sedang bersiap beroperasi.-Yuda Sanjaya/Dok-radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah sedang mengkaji rencana pengurangan bandara internasional di Indonesia, karena faktor kurang optimal.
Saat ini, Indonesia memiliki sebanyak 32 bandara internasional yang diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi turis asing dan wisatawan.
Tetapi, keberadaan bandara internasional tersebut justru menjadi pintu keluar bagi warga negara Indonesia untuk terbang ke berbagai negara.
Karena itu, rencana pengurangan jumlah bandara internasional tidak lepas dari menekan WNI yang bepergian keluar negeri.
BACA JUGA:WADUH! Nasib Bandara Kertajati Bagaimana? Bandara Internasional Mau Dikurangi Jadi 15 Saja
Terkait dengan rencana bandara internasional yang akan dikurangi, sebelumnya sempat disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menurut Erick di sebuah acara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa bandara internasional di Indonesia harus dikurangi dari 32 menjadi dhanya 14 atau 15 saja.
Lalu, bagaimana dengan nasib Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, bila junlah bandara internasional dikurangi? Apakah BIJB Kertajati akan ikut kena dampaknya?
Seperti diketahui, pada November 2022, Satgas Covid-19 menetapkan Surat Edaran (SE) No: 25 Tahun 2022, diperkuat dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bulan Depan Tol Cisumdawu Jadi, Bandung ke Majalengka Hanya 45 Menit
Serta Surat Edaran Menhub Nomor 88 Tahun 2022, yang menjadikan Bandara Internasional Kertajati Jawa Barat sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri.
Karenanya, BIJB Kertajati dapat melayani perjalanan umrah dan haji. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada tahun 1444H/2022, ada potensi jemaah umrah dari catchment area Bandara Kertajati terdapat 8.657 jemaah umrah yang belum berangkat.
Seperti diketahui, berdasarkan surat tersebut terdapat sebanyak 16 Bandara Internasional yang melayani penerbangan rute internasional di Indonesia, yakni:
- Bandara Soekarno Hatta, Banten
- Bandara Juanda, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
- Bandara Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Aji Mahmud Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
- Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati
- Bandara Sentani, Papua
- Bandara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: