Bawaslu Segera Rekrut Panwascam

Bawaslu Segera Rekrut Panwascam

REKRUT PANWASCAM: Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Majalengka, Alan Barok Ulumudin. --

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka akan melakukan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam waktu dekat ini.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Majalengka, Alan Barok Ulumudin melalui pesan singkat, Rabu (14/9) mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum (pemilu) sendiri sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.
Oleh karena itu, pada bulan ini, tahapan pemilu tersebut akan memasuki perekrutan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).

"Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pengawasan dibantu juga oleh jajaran pengawas pemilu adhoc, salah satunya adalah panwascam untuk melaksanakan tugas pengawasan di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, bulan ini Insya Allah tanggal 15-27 September 2022, kami akan merekrut panwascam se-Kabupaten Majalengka," ujarnya.

Dia menjelaskan dibutuhkan sebanyak 78 orang untuk mengisi menjadi petugas panwascam ,dan dari jumlah tersebut, sebanyak 3 orang akan mengisi satu kecamatan.

BACA JUGA:Bupati Peroleh Lencana Melati, Penghargaan Tingkat Nasional Tidak Semua Kepala Daerah Mendapatkannya

"Mudah-mudahan awal November pengawas panwascam sudah terbentuk dan sudah mulai bekerja," ujarnya.
Alan menambahkan, bagi siapa pun yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi petugas Panwascam bisa langsung mendaftar ke Kantor Bawaslu Majalengka.

Para pendaftar juga diminta terus memantau medsos atau website Bawaslu Majalengka untuk mendapatkan informasi selanjutnya.

"Saya mengajak seluruh warga Majalengka untuk mengawal dan berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Bagi yang ingin ikut serta mendaftar sebagai panwascam silakan follow medsos Bawaslu Kabupaten Majalengka dan pantau terus website majalengkakab.bawaslu.go.id untuk informasi selanjutnya," jelasnya.

BACA JUGA:Jadi Pelanggan Setia Yamaha, Pria Ini Beruntung Dapat Hadiah Fazzio Hybrid-Connected

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: