Plat Nomor Putih Sudah Berlaku, Termasuk di Jawa Barat, Begini Cara Mendapatkannya

Plat Nomor Putih Sudah Berlaku, Termasuk di Jawa Barat, Begini Cara Mendapatkannya

Plat nomor putih sudah berlaku di Jawa Barat. -Ist-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, BANDUNG - Plat nomor putih sudah berlaku. Ada tiga daerah yang menerapkannya, salah satunya Jawa Barat (Jabar).

Plat nomor putih memang sudah berlaku di tahun 2022 ini. Namun, penerapannya juga bergantung pada stok lama yang dihabiskan lebih dahulu.

Nah saat ini, tiga daerah sudah berlaku plat nomor putih seperti Jawa Timur, Jawa barat dan Sumatera Utara.

Karena itu, plat nomor putih sudah berlaku di tiga daerah tersebut, mengacu pada stok TNKB atau tanda nama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:240 Siswa MTs dan MA Darul Ulum PUI Diwisuda

Dan sesuai dengan prediksi, di beberapa daerah sudah kehabisan TNKB lama, sehingga plat nomor putih sudah berlaku.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident), Kombes Taslim Choiruddin menjelaskan, penggunaan TNKB baru memang menggantikan stok lama yang sudah habis.

"Jika material spesifikasi lama habis, material baru akan digunakan. Artinya TNKB dengan warna dasar putih sudah kami mulai," kata Taslim, seperti dilansir dari Antara, Jumat, 17, Juni 2022.

Taslim mengaku, sudah memprediksi TNKB putih sudah digunakan pada pertengahan Juni.

BACA JUGA:Resmi, STIKes YPIB Jadi Universitas YPIB Majalengka

Hal itu, sesuai dengan jumlah stok TNKB lama. Ada daerah yang tersisa. Ada juga yang sudah habis.

Sebab, jumlah TNKB lama tersebut berbeda di setiap wilayah.

Dengan demikian tiga daerah yang disebutkan di atas yakni, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara, resmi menggunakan plat nomor putih.

Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar. Sebab, penggantian plat warna hitam atau TNKB lama adalah saat masa berlaku habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: