SKTP Bulan Januari 2026 Tidak Terbit? Semua Guru Harus Tahu Ini
SKTP Bulan Januari 2026 Tidak Terbit? Semua Guru Harus Tahu Ini-hoshizora.org-Radar Majalengka
RADARMAJALENGKA.COM - Kabar kurang mengenakan datang dari sektor pendidikan dimana Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) tidak terbit pada bulan Januari 2026 lalu.
Hal ini sempat menimbulkan keresahan dan kebingungan di kalangan tenaga pendidik seperti guru yang telah berstatus sebagai penerima tunjangan profesi.
Karena SKTP adalah salah satu dokumen penting sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru, tidak sedikit guru yang khawatir akan dugaan kesalahan data hingga beranggapan bahwa tunjangan profesi tidak akan diayarkan.
Di berbagai daerah, informasi yang beredar masih simpang siur sehingga memicu banyaknya kekahawatiran akan terganggunya hak keuangan para pendidik pada awal tahun ini.
Namun, semua anggapan itu tidak sepenuhnya benar. Karena telah banyaknya kasus, keterangan tidak terbit ini justru berkaitan dengan waktu validasi data, bukan penghapusan hak TPG.
Selain itu juga, keterlambatan penerbitan SKTP juga bukanlah hal yang baru dan sering berkaitan dengan proses administrasi serta penyesuaian sistem tingkat pusat maupun daerah.
Secara sistem, keterangan SKTP Januari tidak terbit memiliki arti bahwa Sata guru tersebut dinyatakan valid setelah pertengahan bulan (diatas tanggal 15 Januari), sehingga sistem tidak sempat untuk menerbitkan SKTP untuk bulan Januari.
Dengan kata lain, hal ini adalah kesalahan persoalan administratif dan teknis, bukan berarti memiliki indikasi bahwa guru tidak memenuhi syarat sebagai penerima TPG.
BACA JUGA:118 Guru di Majalengka Diangkat Jadi Kepala Sekolah
Apakah Hak TPG Guru Hilang?
Tentu saja jawabannya tidak. Keterlambatan terbitnya SKTP tidak berarti tunjangan profesi guru akan hangus atau dihapuskan.
Selama guru tetap memnuhi syarat, tunjangan tersebut akan tetap dibayarkan secara rapel setelah SKTP terbit.
Yang artinya, hak guru tetap aman meskipun pencairannya tidak dilakukan secara serentak di bulan Januari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
