Sekjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Tekankan Kolaborasi dalam Pelaksanaan SPIP 2025
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan SPIP tidak dapat dicapai secara individual, melainkan harus melibatkan sinergi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab satu bagian atau satu unit, tapi seluruh komponen organisasi harus terlibat. Dengan semangat kolaboratif, pengendalian internal dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi dalam kegiatan Ekspos Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025 yang digelar secara daring, Rabu (15/10/2025).
BACA JUGA:Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diterapkan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya memperkuat penerapan SPIP melalui peningkatan kesadaran, pembinaan, dan evaluasi kinerja di seluruh unit kerja.
“Harapannya, hasil penilaian mandiri ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi bahan refleksi bagi kita semua untuk memperbaiki tata kelola organisasi,” tambahnya.
Hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 mencakup empat indikator utama, yakni:
- Maturitas SPIP: 3,916
- Manajemen Risiko Indeks: 3,848
- Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi: 3,080
- Kapabilitas APIP: 3,36
Nilai tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak eksternal, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia
Pudji menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut harus dijadikan acuan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, terutama dalam pelayanan publik dan pengelolaan aset negara.
“Kita ingin menciptakan organisasi yang bukan hanya tertib administrasi, tapi juga berorientasi pada hasil dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, turut memaparkan hasil Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM) dan persiapan evaluasi SPIP 2025. Ia juga menyampaikan rencana aksi tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati, dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
