Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat: Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di NTT
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat digelar di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)-Dok-Istimewa
Sebagai bagian dari upaya memberikan kejelasan hak tanah, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Boti. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo dan Bupati Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini juga melibatkan pejabat dari Kanwil BPN Provinsi NTT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Selain itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang merupakan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia, untuk meningkatkan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026? Ini Syarat Krusial yang Harus Dipenuhi!
Masa Depan Tanah Ulayat yang Lebih Jelas dan Terlindungi
Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat, khususnya mengenai tanah ulayat, tidak hanya dihargai tetapi juga terlindungi secara hukum.
Dengan pendaftaran tanah ulayat yang lebih terstruktur dan teradministrasi dengan baik, diharapkan akan mengurangi sengketa lahan dan membuka peluang bagi pembangunan yang lebih berkelanjutan di daerah-daerah adat.
Bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan bahwa tanah mereka diakui secara sah dan dapat dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan dan kelestarian budaya mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
