Polda Metro Jaya Tegaskan Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Tetap Diproses Hukum
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9).-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – 15 September 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu tidak menyasar pengunjuk rasa, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9).
Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap dijamin selama dilakukan sesuai aturan.
“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan kerugian orang lain,” tegas Brigjen Pol Ade Ary.
BACA JUGA:3.600 Peserta Ikuti Sosialisasi STOPAN Jabar 2025, Dorong Kesadaran Pencatatan Nikah Resmi
Ia juga mengapresiasi kelompok massa aksi yang telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menggelar demonstrasi.
“Ini adalah satu keteladanan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” ujarnya.
Proses hukum profesional
Ade Ary menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik saat ini masih mencocokkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian.
“Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka,” jelasnya.
Untuk merespons kabar orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Masyarakat dapat melapor melalui hotline 0812-8559-9191 yang beroperasi 24 jam.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-70 Lalu Lintas, Polres Majalengka Salurkan Bansos untuk Purnawirawan Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
