Cek Biaya Balik Nama Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Simulasi Lebih Mudah
Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis di Playstore maupun AppStore.-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempermudah layanan pertanahan melalui aplikasi digital.
Kini, pemilik tanah dapat mengecek syarat, alur, hingga simulasi biaya balik nama peralihan hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengetahui detail layanan balik nama hanya dari ponsel.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya ditentukan dari nilai dan luas tanahnya. Ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA:ATR/BPN Gandeng Stranas PK KPK Susun Rencana Aksi Cegah Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan
Proses balik nama diperlukan dalam berbagai kondisi, seperti jual-beli tanah, tukar-menukar, hibah, lelang, pewarisan, hingga pemasukan aset ke dalam akta perusahaan. Semua peralihan hak harus melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar data kepemilikan resmi tercatat.
Sebagai panduan singkat, pengguna dapat membuka menu “Layanan” di aplikasi Sentuh Tanahku, lalu memilih “Info Layanan”. Dari sana, tersedia berbagai opsi, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.
Dalam peralihan hak karena pewarisan, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, antara lain formulir permohonan, surat kuasa bila dikuasakan, fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris yang dicocokkan dengan aslinya, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, Akte Wasiat Notariel, serta dokumen pembayaran pajak.
BACA JUGA:BREAKING Bursa Transfer Update! Mees Hilgers Resmi Bertahan di FC Twente Hingga Tahun Depan!
Untuk tanah waris, penerima objek waris wajib melampirkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti lunas PBB, serta bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB dalam kasus warisan ditanggung oleh ahli waris penerima.
Selain untuk simulasi biaya balik nama, aplikasi Sentuh Tanahku juga memiliki berbagai fitur lain, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas kepemilikan. Aplikasi ini dapat diunduh gratis di Playstore maupun AppStore.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
