Oknum ASN PPPK Kuningan Nekat Edarkan Uang Palsu Hasil Print, Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum berinisial RM (26) itu nekat mengedarkan uang palsu diamankan Polres Kuningan-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Kuningan – Publik dikejutkan dengan ulah seorang aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.
Oknum berinisial RM (26) itu nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya kepada pedagang pasar di Pasar Luragung, pada 4 September 2025.
BACA JUGA:Kalah 0-1 Lawan Korea Selatan U-23, Timnas Indonesia U-23 Gagal Masuk Piala Asia?
Ironisnya, uang palsu tersebut ternyata dicetak sendiri menggunakan printer milik rekannya.
Modusnya, RM mencampurkan uang palsu pecahan Rp20 ribu dengan uang asli pecahan Rp10 ribu untuk membeli sebungkus rokok, berharap pedagang tidak curiga.
Namun, seorang pedagang lansia yang menerima uang tersebut merasa aneh dan langsung memberitahu pedagang lain. RM pun berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Rahasia Bisa Hasilkan Saldo DANA Rp325.000 Sehari dari Rumah Lewat Game Penghasil Uang Viral 2025
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi dan pengakuan tersangka, perbuatan itu bukan yang pertama kali dilakukan.
“Oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan saksi dan tersangka, diketahui sudah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali,” ujarnya kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
RM mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer manual. Aksi nekat ini dilakukan semata-mata untuk membelanjakan uang palsu tersebut di pasar.
BACA JUGA:Masing Belum Tahu? Ini Cara Bikin Miniatur AI Pakai Foto di Gemini AI, Lengkap dengan Prompt-nya
Atas perbuatannya, tersangka yang baru diangkat sebagai ASN PPPK dan dikabarkan akan menikah akhir tahun ini, dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan, namun justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara yang nekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
