Korupsi Proyek Setda Cirebon, Mantan Wali Kota NA Resmi Jadi Tersangka
Mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, berinisial NA, yang resmi menyandang status tersangka.-Dok-radarcirebon.com
RADARMAJALENGKA.COM-CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Kali ini giliran mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, berinisial NA, yang resmi menyandang status tersangka.
BACA JUGA:Dua Pelaku Ditangkap, Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap
Penetapan tersangka terhadap NA dilakukan setelah tim penyidik Kejari Cirebon menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, hingga petunjuk berupa rekaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menyampaikan bahwa NA diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik Kejari Kota Cirebon menetapkan tersangka dengan inisial NA selaku Wali Kota Cirebon periode 2014 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Hamdan di hadapan wartawan, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA:Dicabut atau Diatur Ulang? DPRD Majalengka Konsultasikan Nasib Dana Cadangan Rp173 Miliar
Diduga Rekayasa Berita Acara Proyek
Hamdan memaparkan, peran NA dalam kasus ini cukup sentral. Ia diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) serta Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Setda telah selesai 100 persen. Padahal, kenyataannya hingga Desember 2018, progres proyek multiyears tersebut belum rampung.
“Dengan tindakan itu, NA secara sadar mengarahkan bawahannya untuk memalsukan kondisi proyek, sehingga terkesan selesai seratus persen. Padahal realisasinya tidak demikian,” tegas Hamdan.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Baru Universitas Majalengka Ikuti PKKMB
Resmi Ditahan di Rutan Kelas I Cirebon
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NA langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 8 September hingga 27 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
