Dicabut atau Diatur Ulang? DPRD Majalengka Konsultasikan Nasib Dana Cadangan Rp173 Miliar
DPRD menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Dana Cadangan. -Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Dana Cadangan.
Acara berlangsung di Gedung DPRD Majalengka, Senin (8/9/2025), dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, aktivis, LSM, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Baru Universitas Majalengka Ikuti PKKMB
Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dasim Raden Pamungkas, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Majalengka.
Dalam paparannya, Dasim menegaskan bahwa forum ini penting untuk menjaring masukan sebelum diputuskan apakah Perda tersebut akan benar-benar dicabut atau justru disertai tambahan pasal baru yang mengatur penggunaan dana cadangan.
“Substansinya ada pada satu poin penting, yakni apakah dana cadangan sebesar Rp173 miliar itu hanya dicabut begitu saja sesuai keinginan eksekutif, ataukah kita tambahkan pasal penggunaannya agar lebih jelas,” ujar Dasim di hadapan peserta forum.
BACA JUGA:Gak Sampe 5 Menit, Cara Buat Foto AI Action Figure Pakai Gemini Lengkap dengan Prompt
Menurut Dasim, sejumlah usulan mengemuka dalam forum, mulai dari pembangunan Rumah Sakit Talaga, pembangunan pasar, hingga investasi daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat berharap dana tersebut dimanfaatkan secara nyata bagi kepentingan publik, bukan sekadar dipindahkan tanpa arah yang jelas.
“Banyak masukan yang kami terima. Ada yang menyarankan agar dipakai untuk fasilitas kesehatan, ada juga untuk penguatan investasi, dan ada pula yang mendorong untuk perbaikan infrastruktur pasar. Semua masukan itu akan kami bawa ke dalam rapat bersama pihak eksekutif sebagai pengusul pencabutan perda,” jelasnya.
Meski demikian, Dasim mengingatkan bahwa Pansus tidak bisa serta merta menambahkan pasal baru tanpa pertimbangan hukum yang matang.
Karena itu, DPRD Majalengka akan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami perlu memastikan apakah menambah pasal penggunaan dana dalam perda pencabutan ini bisa dilakukan secara legal. Jika ternyata tidak dimungkinkan, ya tentu tidak bisa dipaksakan. Namun, aspirasi masyarakat tetap menjadi catatan penting kami,” tegas Dasim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
