Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan DPRD dan Penjarahan Fasilitas Umum
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan perusakan fasilitas umum di Alun-alun Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon.
Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan dewasa dan 13 lainnya masih berstatus anak atau pelajar. Polisi menyatakan, seluruh tersangka terbukti melakukan tindak pidana perusakan, provokasi, hingga penjarahan.
BACA JUGA:Rincian Tabel Simulai KUR BCA Tanpa Agunan, Berikut Perhitungan Plafon Hingga 100 Juta
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang yang diamankan pasca-kerusuhan.
“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan pencurian terhadap barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” jelas Kombes Pol Sumarni, Kamis (4/9/2025).
Kerusuhan terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Massa yang berjumlah lebih dari 500 orang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Bonang No. 1, Kecamatan Sumber. Mereka melakukan pelemparan batu, pembakaran, perusakan, hingga penjarahan sejumlah fasilitas di DPRD dan Alun-alun Taman Pataraksa.
BACA JUGA:Lebih dari 50% Kios Kosong, Pasar Sindangkasih Majalengka Kian Sepi
Menurut kepolisian, aksi anarkis itu menyebabkan hampir seluruh bagian gedung DPRD rusak berat dan sebagian terbakar. Barang-barang milik DPRD serta DLH pun dirusak dan dijarah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar untuk DPRD Kabupaten Cirebon dan Rp492 juta bagi DLH.
Kombes Pol Sumarni menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang memprovokasi massa. Polisi juga menyelidiki kasus perusakan Pos Polisi di Sumber dan Polsek Sumber.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, Pasal 362 KUHPidana, serta UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Sumarni.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Dukung Eliano Reijnders dan Thom Haye Gabung Persib Bandung demi Menit Bermain
Berikut sebagian nama tersangka dewasa yang dirilis Polresta Cirebon:
- IN (29), wiraswasta, warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- MB (32), driver ojek online, warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- AJP (22), mahasiswa, warga Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
- JS (26), pengangguran, warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- PA (23), wiraswasta, warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- FA (20), buruh, warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- IU (21), mahasiswa, warga Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- BAK (19), mahasiswa, warga Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.
- AMSK (25), pengangguran, warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
- SA (31), karyawan swasta, warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Sementara 13 tersangka lainnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
