Pencabutan Dana Cadangan Sesuai Mekanisme
Pencabutan Dana Cadangan Sesuai Mekanisme-YouTube-radarmajalengka
Meski demikian, aspirasi publik tetap diakomodasi melalui rekomendasi resmi Pansus II. Rekomendasi tersebut memuat arah penggunaan dana cadangan untuk kepentingan publik.
BACA JUGA:Bocah Meninggal di Sumur
“Dalam rekomendasi, dana cadangan diarahkan untuk pembayaran BPJS Kesehatan, pembangunan Rumah Sakit Talaga, serta investasi lanjutan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati,” tegasnya.
Menurut Dasim, rekomendasi tersebut merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat, konsultasi, dan pembahasan bersama pihak eksekutif yang pada prinsipnya juga menyepakati arah kebijakan tersebut.
“Baik dari sisi proses, substansi, maupun mekanisme, seluruhnya telah ditempuh sesuai aturan,” pungkasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
