Pemkab Majalengka Berikan Pemutihan Denda PBB
BEBASKAN DENDA: Bupati Eman menegaskan pembebasan denda hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.-dok-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi memberikan insentif berupa pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Majalengka, H Eman Suherman, menekankan pentingnya kebijakan ini agar beban pajak masyarakat tidak terasa terlalu berat. Dengan demikian, warga diharapkan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Harapannya, masyarakat bisa membayar tepat waktu dan tidak lagi menunggak. Jangan sampai karena merasa ada keringanan lalu kembali menunda pembayaran. Ke depan, Bapenda akan fokus pada piutang dari masyarakat kurang mampu, sementara denda keterlambatan PBB-P2 dibebaskan,” kata Bupati, Rabu (10/9/2025).
Eman menambahkan, pembebasan denda ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.
BACA JUGA:Travel Goldy Kembali Berangkatkan Umrah, Jamaah Nilai Pelayanan Memuaskan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa program pemutihan denda PBB-P2 ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak 2020–2024, dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Kemudian tahun pajak 2025, berlaku hanya pada periode 1–30 September 2025.
“Program yang digulirkan Bapak Bupati ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, memberikan dukungan menghadapi tantangan ekonomi, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” jelas Rachmat.
Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda Majalengka membuka berbagai kanal layanan. Selain melalui petugas desa, masyarakat juga dapat membayar melalui QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Majalengka optimistis penerimaan pajak daerah akan meningkat dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (ara)
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Tradisional di Majalengka Menanti Ketegasan Bupati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
