Revitalisasi Pasar Tradisional di Majalengka Menanti Ketegasan Bupati
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka bersama sejumlah pihak terkait.-Baehaqi-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Wacana revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Majalengka kini berada di persimpangan jalan.
Komisi II DPRD Majalengka menegaskan, langkah besar ini hanya bisa terlaksana apabila bupati mengambil sikap tegas terkait penggunaan dana cadangan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Majalengka, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan, Rabu (10/9/2025).
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau langsung kondisi Pasar Cigasong dan Pasar Kadipaten. Hasil kunjungan menunjukkan kondisi pasar yang cukup memprihatinkan.
BACA JUGA:Diisukan ke Persija, Thom Haye Justru Gabung Persib, Bos Macan Kemayoran Beberkan Faktanya!
“Di Pasar Cigasong misalnya, banyak bangunan yang rusak. Ada atap yang masih bagus, tapi justru dibiarkan kosong. Padahal jika kerusakan kecil itu diperbaiki, bangunan masih bisa digunakan,” ujarnya.
Selain masalah fisik, persoalan pedagang kaki lima (PKL) juga mencuat. Di Pasar Cigasong, keberadaan pedagang di area parkir menimbulkan kecemburuan dengan pedagang resmi di dalam pasar. Kondisi serupa terlihat di Pasar Kadipaten yang semakin kumuh akibat distribusi barang tidak tertata.
“Kami mendorong Dinas Perhubungan untuk menertibkan pedagang yang menggunakan lahan parkir. Sementara PKL di Kadipaten sebaiknya diberikan lokasi khusus agar tidak merugikan pedagang di dalam pasar,” jelas Dasim.
Empat pasar besar, yakni Cigasong, Kadipaten, Talaga, dan Jatitujuh, tercatat menyumbang retribusi daerah sekitar Rp2,7 miliar per tahun. Namun, di balik angka tersebut, terdapat persoalan hukum.
“Di Pasar Kadipaten, hak guna bangunan sudah habis. Sesuai temuan BPK, kita tidak boleh memungut ganda, baik sewa maupun retribusi. Namun kenyataannya masih ada pihak yang menyewakan kios kepada pedagang baru. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
DPRD meminta Dinas Perdagangan segera menertibkan praktik sewa ilegal tersebut. Dasim menekankan bahwa pasar milik pemerintah daerah hanya boleh menarik retribusi resmi, seperti retribusi pasar, sampah, dan parkir.
Dalam forum yang sama, isu penggunaan dana cadangan untuk pembangunan kembali Pasar Cigasong kembali dibahas. Dasim, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Cadangan, menyebutkan bahwa usulan tersebut sudah muncul dalam konsultasi publik.
“Memang ada yang mengusulkan agar dana cadangan dipakai untuk membangun pasar. Tapi masih perlu kajian mendalam. Jika dibangun langsung oleh pemerintah daerah, maka tidak ada sewa yang bisa ditarik. Sebaliknya, bila melalui BUMD atau pihak ketiga, sewanya bisa dipungut mereka,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
