DPRD Majalengka Bentuk Pansus untuk Kaji Ulang Tanggal Hari Jadi
Ketua Pansus Hari Jadi Majalengka, H Ifip Miftahudin (kanan) bersama Ketua Ketua DPD PAN Majalengka, H Rona Firmansyah SE.-Almuaras-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Perubahan tanggal Hari Jadi (Harjad) Majalengka dari semula 7 Juni menjadi 11 Februari tidak bisa serta-merta diputuskan. Perubahan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum ditetapkan.
Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan DPRD Kabupaten Majalengka baru saja membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan waktu Harjad Majalengka.
Dalam rapat anggota dewan yang digelar Rabu (3/9), ditetapkan Ketua Pansus Hari Jadi Majalengka, yakni H Ifip Miftahudin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Drs H Nono Suharno Maarif MSi, menegaskan bahwa rapat hari itu baru menetapkan ketua pansus.
BACA JUGA:Bupati Eman Murka: Kantor OPD Seperti Hutan di Tengah Kota
“Kami akan mengkajinya lebih mendalam dan akan memulai dengan rapat internal terlebih dahulu,” ujar H. Nono yang diamini anggota Pansus dari Fraksi PKB, Ade Duryawan.
Menurut Ifip, pansus akan melakukan kajian secara cermat dalam menentukan tanggal Hari Jadi Majalengka.
Anggota dewan asal Desa Rawa, Kecamatan Cingambul itu menegaskan pihaknya akan meminta masukan dari berbagai pihak untuk menetapkan perubahan tersebut.
“Pansus akan menggali dan mengkaji perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka secara objektif dengan meminta keterangan ahli sejarah dan tokoh masyarakat agar sesuai fakta, bukan sekadar dongeng semata,” kata Ifip.
Perubahan waktu Hari Jadi Majalengka nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), mengingat penetapan Harjad sebelumnya juga berdasarkan Perda.
BACA JUGA:Kapolda Jabar Bebaskan Mahasiswa Aksi Anarkis, Pertimbangkan Masa Depan dengan Pendekatan Humanis
Sementara itu, Ketua DPD PAN Majalengka, H Rona Firmansyah SE, berharap kajian yang dilakukan pansus dilakukan secara cermat.
Menurut anggota Fraksi PAN asal Kadipaten tersebut, perubahan tanggal Harjad Majalengka bisa saja berdampak pada penetapan Hari Jadi di desa-desa se-Kabupaten Majalengka.
“Perlu ada kajian yang objektif dan mendalam terkait perubahan tanggal Harjad Majalengka ini oleh Pansus DPRD,” tegas Rona. (ara)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
