Ketua DPC PDIP Majalengka Tegaskan PAW Hanya Bisa Dilakukan Atas Usulan Partai
Dalam konfrensi pers PDIP menegaskan soal PAW sepenuhnya diatur Partai. Rabu (25/6) --
Contoh Kasus: Dalam berbagai situasi seperti anggota meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau mengundurkan diri, PAW tetap membutuhkan keputusan partai. Tanpa itu, kursi akan tetap kosong hingga pemilu berikutnya.
Peran Mahkamah Konstitusi: Karna juga menyinggung peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan putusan hukum atas kasus-kasus PAW, seperti perpindahan partai oleh anggota DPRD. Putusan MK sering dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa politik internal.
Putusan PN Majalengka yang menguatkan posisi Hamzah Nasyah membuka kembali perdebatan terkait otonomi partai dan prosedur hukum yang mengikat dalam proses pemberhentian maupun penggantian anggota legislatif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari DPP PDI Perjuangan terkait tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
