SIKIM Majalengka Berlakukan Tarif Sewa
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka melaksanakan kunjungan kerja ke kawasan SIKIM Kabupaten Majalengka.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mulai memberlakukan tarif sewa bagi para pelaku usaha yang menempati bangunan di kawasan Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) mulai tahun 2025.
Kawasan yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Cikasarung, Majalengka ini sebelumnya digunakan secara gratis sebagai bentuk stimulus usaha dari pemkab.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, membenarkan rencana penerapan tarif sewa tersebut.
Hal ini ia sampaikan usai melakukan kunjungan lapangan bersama jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian ke lokasi SIKIM, Jumat (2/5).
“Komisi II bersama rekan-rekan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ingin memastikan penggunaan aset milik Kabupaten Majalengka, baik di SIKIM 1 maupun SIKIM 2. Karena sekarang, penarikan sewa sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati,” jelas Dasim.
BACA JUGA:Ateng Sutisna Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan
Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi dan aktivitas para pelaku usaha di kedua kawasan industri. Ia menambahkan bahwa kebijakan pembebasan sewa sebelumnya diberikan sebagai bentuk kemudahan dari Pemkab agar para pelaku usaha dapat berkembang terlebih dahulu.
“Dulu ada kebijakan dari Bupati agar pelaku usaha bisa berjalan dulu. Tapi sekarang, karena Perbub sudah keluar dan nilai sewanya sudah melalui proses appraisal, maka tahun depan kita mulai tarik,” tambahnya.
Dasim juga mengungkapkan bahwa usaha di SIKIM 1, yang mayoritas bergerak di bidang konveksi, telah menunjukkan kemajuan signifikan.
Sementara itu, di SIKIM 2 yang fokus pada produksi otomotif, nilai aset bulanan dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar sejak mulai beroperasi pada 2022.
“Namun hingga kini, belum ada pendapatan yang masuk ke kas daerah. Karena itulah, tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mulai mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pada Senin mendatang, DPRD akan mengundang perwakilan Forum SIKIM 2, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan sinkronisasi terkait besaran tarif serta menampung keluhan para pelaku usaha.
“Kita ingin SIKIM memberikan manfaat maksimal bagi Majalengka. Iklim usahanya harus tetap tumbuh, namun PAD juga harus kita perhatikan karena ini merupakan aset daerah,” tegas Dasim.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ria Restiana, membenarkan bahwa tarif sewa SIKIM secara resmi mulai diberlakukan tahun ini, meskipun penarikan efektif direncanakan pada 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
