BACA JUGA:Rumah Jadi Lebih Adem! Ini Rekomendasi Tanaman Hias untuk Dekorasi Interior yang Estetik
“Kita melihat ada pekerjaan yang bagus, tetapi ada juga yang kualitasnya kurang baik. Banyak masukan dan pengaduan masyarakat yang kami terima terkait pekerjaan konstruksi,” ujar Iing.
Ia mengungkapkan, DPRD beberapa kali menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan. Namun, penyelesaian persoalan tersebut dinilai kerap tidak jelas karena belum adanya aturan daerah yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi.
“Ketika ada masalah, masyarakat mengadu ke Komisi III atau ke Inspektorat. Tetapi sering kali ujung penyelesaiannya tidak jelas. Karena itu kami menilai perlu ada aturan yang lebih tegas,” katanya.
Menurut Iing, Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek dalam jasa konstruksi, mulai dari pengawasan pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, hingga kemungkinan pengaturan terkait sertifikasi dan sanksi.
Tujuan utama Raperda itu, kata dia, adalah mendorong kualitas pembangunan yang lebih baik dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif.
“Kita punya semangat untuk Majalengka langkung SAE sesuai visi bupati. Anggaran pemerintah sekarang terbatas, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum seluruh Raperda dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah melalui panitia khusus dan komisi terkait sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.