Peredaran Miras dan Kualitas Proyek Jadi Perhatian DPRD Majalengka
Rapat paripurna DPRD Majalengka yang digelar Rabu (20/5/2026).-Dok-Baehaqi
RADARMAJALENGKA.COM — DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti dua persoalan yang dinilai menjadi perhatian serius di daerah, yakni peredaran minuman beralkohol dan kualitas pekerjaan proyek konstruksi. Kedua isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Majalengka yang digelar Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Selain tiga Raperda inisiatif, DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Majalengka (Perseroda).
BACA JUGA:Bupati Majalengka Dorong Empat Raperda Strategis untuk Ketahanan dan Ekonomi Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, mengatakan ketiga Raperda tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat dan hasil evaluasi DPRD terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Menurutnya, keberadaan regulasi baru diperlukan agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Ini dibutuhkan masyarakat supaya ada pengaturan yang lebih tertib. DPRD melihat memang perlu ada aturan yang lebih relevan dengan kondisi sekarang,” ujar Didi.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian DPRD adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. DPRD menilai peredaran minuman beralkohol perlu diawasi lebih ketat untuk mencegah dampak sosial di masyarakat.
Didi menjelaskan, regulasi tersebut bukan hanya bertujuan membatasi peredaran, tetapi juga memastikan adanya pengawasan yang jelas agar distribusi minuman beralkohol tidak berlebihan.
BACA JUGA:Kenaikan Dolar Jadi Peluang Sekaligus Tantangan bagi Eksportir Majalengka
“Peredarannya harus terkendali dan diawasi betul supaya tidak berlebihan. Harapannya tentu seminimal mungkin, bahkan kalau bisa tidak ada. Tetapi kalau memang tidak bisa dicegah sepenuhnya, paling tidak ada batasan dan pengawasan yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, aturan mengenai minuman beralkohol sebenarnya sudah pernah dibuat sejak 2010. Namun DPRD menilai sejumlah ketentuan dalam aturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Selain persoalan minuman beralkohol, DPRD juga memberi perhatian serius terhadap kualitas pekerjaan proyek konstruksi di Kabupaten Majalengka. Persoalan tersebut menjadi dasar munculnya usulan Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin, mengatakan usulan Raperda tersebut lahir setelah DPRD melakukan pengawasan terhadap berbagai proyek pembangunan selama hampir dua tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
