Kejari Periksa 40 Cabor Penerima Hibah KONI Rp6 Miliar di Majalengka

Rabu 11-03-2026,15:24 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

Namun hingga saat ini, Kejari Majalengka mengaku belum menemukan indikasi adanya keterlibatan vendor dalam perkara yang tengah diselidiki tersebut.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya keterlibatan vendor. Namun proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Dalam rangka memperkuat pembuktian perkara, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti tambahan dari para saksi yang telah dimintai keterangan.

Selain dokumen yang sebelumnya disita saat penggeledahan di kantor KONI Majalengka, penyidik juga memperoleh dokumen lain yang tidak berada di kantor organisasi olahraga tersebut.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Hp untuk Ojol Harga Sejutaan yang Punya GPS Super Akurat dan Baterai Tahan Lama, Cek Harganya!

“Barang bukti tambahan ada, di luar yang kami dapatkan saat penggeledahan. Ada juga dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan kepada penyidik,” kata Yogi.

Meski proses penyidikan terus berjalan, Kejari Majalengka hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Penetapan tersangka belum ada. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum untuk mengumpulkan alat bukti terkait siapa yang nantinya harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Diketahui, penyidikan kasus ini dimulai setelah Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI.

BACA JUGA:DUH! SPPG di Majalengka Kesulitan Stok Susu

Dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Pada tahun anggaran 2024 pemerintah daerah mengalokasikan hibah sebesar Rp3 miliar kepada KONI, kemudian kembali mengalokasikan dana dengan nilai yang sama pada tahun 2025.

Dengan demikian, total dana hibah yang dikelola KONI Majalengka dalam dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp6 miliar.

Penyidik kini menelusuri apakah seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kategori :