MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka senilai Rp6 miliar terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kini mulai memeriksa puluhan cabang olahraga (cabor) yang tercatat menerima bantuan dari dana hibah tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, terdapat sekitar 40 cabang olahraga yang menerima bantuan hibah dari KONI Majalengka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah cabang olahraga penerima dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.
“Dalam proses pemeriksaan saksi, kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada cabang-cabang olahraga yang menerima bantuan. Berdasarkan dokumen yang ada, sekitar 40 cabang olahraga menerima dana hibah tersebut,” kata Yogi, Selasa (10/3).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap cabang olahraga tersebut penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai proposal kegiatan yang diajukan kepada KONI.
Yogi menjelaskan besaran bantuan yang diterima masing-masing cabang olahraga tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan serta jumlah atlet yang dimiliki setiap cabang.
“Besaran bantuan bervariasi. Ada cabang olahraga yang menerima sekitar Rp20 juta, Rp30 juta hingga sekitar Rp50 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, variasi jumlah bantuan tersebut merupakan hal yang lazim dalam pemberian hibah olahraga karena setiap cabang memiliki program pembinaan serta kebutuhan kegiatan yang berbeda.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran maupun penggunaan dana hibah tersebut.
“Untuk bantuan kepada cabang olahraga masih kita dalami. Apakah di sana ada perbuatan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau tidak, itu masih dalam proses penyidikan,” kata Yogi.
Selain menelusuri aliran dana ke cabang olahraga, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam pengelolaan dana hibah KONI tersebut.