MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka (Disperdagin) Kabupaten Majalengka melayangkan surat edaran (SE) kepada pemilik maupun penyewa ruko, kios, los, toko, dan awning di Pasar Sindangkasih Cigasong guna mengaktifkan kembali usaha yang sudah lama tidak beroperasi.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar rakyat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat sebanyak 234 kios yang tidak beroperasi dalam kurun waktu cukup lama. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat perdagangan masyarakat.
Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Heri Rahyubi, mengatakan melalui surat edaran tersebut para pedagang diminta segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan sejak pengumuman diterbitkan.
“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios agar segera mengaktifkan kembali usahanya. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, kios yang tutup dalam waktu lama tidak hanya mengurangi geliat transaksi, tetapi juga memengaruhi tata kelola pasar secara keseluruhan. Pasar tradisional merupakan simpul distribusi kebutuhan masyarakat yang keberlangsungannya harus dijaga.
Selain membuka kembali usaha, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan ketertiban area masing-masing serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Disiplin administrasi dan penataan ruang dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan pasar yang tertib dan nyaman.
BACA JUGA:Pencairan 500 Juta Plafon Hingga 15 Tahun, Simulasi Kredit Mandiri Taspen 2026 untuk Pensiunan PNS/ASN
Heri menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan jelas, pemerintah daerah akan mengambil alih pemanfaatannya. Hal itu mengingat Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah kios diketahui telah berakhir lebih dari tiga tahun lalu.
“Langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin, Taufikurrohman, mengungkapkan dari total 234 kios yang tidak beroperasi, sebanyak 79 kios di antaranya masih dalam kondisi layak digunakan untuk kegiatan usaha.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena di sisi lain masih banyak pedagang yang berjualan di bagian depan maupun di luar area pasar.
“Sebagian besar kios yang kosong merupakan kios penjual pakaian. Ini menjadi bahan evaluasi dalam penataan pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, menyusul terbitnya surat edaran tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar area kios. Pedagang yang menempati bagian depan pasar akan diarahkan untuk mengisi kios kosong agar penataan lebih tertib dan merata.