RADARMAJALENGKA.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi perbincangan hangat.
Ribuan mitra driver dari berbagai platform seperti Gojek dan Grab di Indonesia menanti kepastian.
Apakah THR ojol 2026 benar-benar akan cair jelang Lebaran, atau hanya menjadi wacana tahunan seperti sebelumnya?
Isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian publik menjelang Lebaran 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa skema pemberian THR atau Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra driver tengah dalam tahap finalisasi.
Namun, pengumuman resmi disebut masih menunggu laporan kepada Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu hasil pembahasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum kebijakan diumumkan secara resmi ke publik.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah awal pekan, yang menjadi langkah akhir sebelum keputusan final dirilis.
Skema Masih Dimatangkan
Menurut keterangan yang beredar, pemerintah saat ini sedang mematangkan formula pemberian THR atau BHR bagi pengemudi transportasi online dan kurir berbasis aplikasi.
Skema ini dibahas bersama sejumlah aplikator besar seperti Gojek dan Grab.
Karena status driver ojol adalah mitra, bukan karyawan tetap, mekanisme pemberian THR tidak bisa disamakan dengan pekerja formal yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan umum.