Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar tetap ada bentuk apresiasi atau bonus hari raya tanpa melanggar model kemitraan yang berlaku.
Tunggu Restu Presiden
Penundaan pengumuman bukan berarti kebijakan batal. Justru, proses konsultasi dengan Presiden dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan keberlanjutan industri transportasi digital di Indonesia.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa isu THR ojol bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan sudah menjadi perhatian di tingkat nasional.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak hanya populis menjelang Lebaran, tetapi juga realistis untuk diterapkan oleh perusahaan aplikator.
Hingga saat ini, THR Ojol 2026 belum diumumkan secara resmi. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan masih menunggu proses pelaporan dan persetujuan dari Presiden sebelum kebijakan dirilis ke publik.
Skema pemberian tengah dimatangkan bersama pihak aplikator, dengan mempertimbangkan aspek kemitraan dan keberlanjutan industri.
*Artikel ini di tulis oleh Huriyatul Azkiyah mahasiswi UINSSC yang sedang magang