Diduga Edarkan Pil Tramadol Ilegal, SS Ditangkap Polisi Berikut Barang Bukti

Rabu 25-02-2026,10:05 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

Atas perbuatannya, SS terancam dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci memutus mata rantai peredaran obat ilegal.

Melalui penangkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus pesan tegas bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras, akan ditindak tanpa kompromi. (bae)

Kategori :