Modus 'Adu Banteng' Terbongkar, Peredaran Narkoba Menyusup hingga Pelajar di Majalengka

Modus 'Adu Banteng' Terbongkar, Peredaran Narkoba Menyusup hingga Pelajar di Majalengka

Kepala Satresnarkoba AKP Sigit Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu, (4/2/2026)-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA,RADARMAJALENGKA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali membongkar praktik peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Dalam kurun satu bulan terakhir, polisi mengungkap tiga kasus berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka dengan empat orang tersangka diamankan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, yakni Cikijing, Kasokandel, dan Talaga. Dari rangkaian operasi tersebut, aparat menemukan pola peredaran Narkoba yang kian variatif dan terorganisasi, mulai dari sistem tempel hingga metode yang dikenal dengan istilah “adu banteng”.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kepala Satresnarkoba AKP Sigit Purnomo mengungkapkan, keempat tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar narkotika serta obat keras terbatas.

Mereka berasal dari latar belakang sosial yang berbeda, mulai dari buruh, wiraswasta, hingga pelajar atau mahasiswa.

BACA JUGA:5 Pilihan Motor Listrik Buatan Indonesia Harga Rp5 Jutaan, Desain Kekinian dengan Kecepatan Tempuh 130km/Jam

“Dari tiga kasus yang berhasil kami ungkap, kami mengamankan empat orang tersangka. Mereka menjalankan peredaran narkoba dengan modus yang beragam untuk menghindari pengawasan petugas,” ujar AKP Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (4/2/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial JS (44), warga Kabupaten Kuningan yang berprofesi sebagai wiraswasta; HN (48), warga Jatiwangi, buruh; DR (30), warga Dawuan, buruh; serta YN (19), warga Kecamatan Malausma, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Polisi menduga para tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama tiga bulan hingga satu tahun.

AKP Sigit menjelaskan, metode “adu banteng” merupakan istilah sandi dalam transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD) antara pengedar dan pembeli. Cara ini dinilai lebih sulit dilacak karena minim jejak digital dan kerap berpindah lokasi.

“Selain adu banteng, para pelaku juga menggunakan sistem tempel dan komunikasi melalui telepon genggam. Pola ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi untuk mengelabui aparat penegak hukum,” katanya.

BACA JUGA:Tanpa DP dan Cicilan Ringan, Ini Rekomendasi Motor Listrik Yamaha 2026 Jadi Pilihan Menarik untuk Mobilitas

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.247 butir, satu alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp943 ribu. Nilai ekonomi barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp22 juta.

“Jika dilihat dari jumlah dan potensi peredarannya, pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Sigit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran obat keras terbatas tanpa izin.

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku tidak ringan, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 12 tahun penjara, bahkan memungkinkan dijatuhi hukuman seumur hidup, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Yamaha 2026, Hadir dengan Cicilan Ringan dan Jarak Tempuh Jauh

Polres Majalengka menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kepolisian juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial daerah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan kesadaran dan keberanian bersama,” pungkas AKP Sigit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: